Membuat surat pengantar Pindah Penduduk



Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00


Persyaratan :
1.    Surat pengantar RT.
2.    Mengisi formulir.
3.    KTP asli dan fotocopy.
4.    KK asli dan fotocopy.
5.    Foto warna 3x4 ( 4 lembar ).
6.    Alamat yang dituju ( lengkap dan jelas ).
7.    SKCK (untuk kabupaten/ kota tertentu sesuai dengan permintaan).