Membuat surat pengantar Akta Kelahiran



Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00


Persyaratan :
1.    Surat pengantar RT.
2.    Mengisi Formulir pelaporan kelahiran.
3.   Fotocopy Surat Nikah/ akta perkawinan / akta perceraian Orang Tua dilegalisir pejabat yang berwenang.
4.    Fotocopy KTP Orang Tua (bapak dan ibu ).
5.    Fotocopy KTP yang bersangkutan (yang sudah berhak KTP ).
6.    Fotocopy KK (anak yang dicarikan kk harus masuk kk).
7.    Fotocopy ijasah ( yang sudah mempunyai ijasah ).
8.    Surat keterangan dokter/bidan(yang blm masuk KK )/duplikat surat kelahiran.
9.    Fotocopy surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal. 
10.Fotocopy KTP saksi 2 orang.

0 komentar:

Posting Komentar