Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 – 11.00
Persyaratan :
1. Surat
pengantar RT.
2. Mengisi
Formulir pelaporan kelahiran.
3. Fotocopy
Surat Nikah/ akta perkawinan / akta perceraian Orang Tua dilegalisir pejabat
yang berwenang.
4. Fotocopy
KTP Orang Tua (bapak dan ibu ).
5. Fotocopy
KTP yang bersangkutan (yang sudah berhak KTP ).
6. Fotocopy
KK (anak yang dicarikan kk harus masuk kk).
7. Fotocopy
ijasah ( yang sudah mempunyai ijasah ).
8. Surat
keterangan dokter/bidan(yang blm masuk KK )/duplikat surat kelahiran.
9. Fotocopy
surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
10.Fotocopy KTP saksi 2 orang.
10.Fotocopy KTP saksi 2 orang.
0 komentar:
Posting Komentar