Membuat surat pengantar Akta Perkawinan



Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00


Persyaratan :
1.    Surat pengantar RT.
2.    Fotocopy KTP.
3.    Fotocopy KK kedua calon mempelai.
4.    Fotocopy akta lahir.
5.    Foto hitam putih 4x6 ( 6 lembar ).
6.    Fotocopy ijasah.
7.    Khusus nikah gereja : ijin dari orang tua dan belangko dari gereja.
8.    Surat cerai asli bagi yang sudah bercerai.

0 komentar:

Posting Komentar