Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 – 11.00
Persyaratan :
1. Surat
pengantar RT.
2. Mengisi
formulir yang disediakan pemerintah Desa
3. Fotokopi
KK.
4. Fotokopi
akta kelahiran atau ijazah.
5. KTP
asli bagi yang perpanjang.
6. Permohonan
datang sendiri di kecamatan untuk di foto