Membuat surat pengantar kartu tanda penduduk (KTP)



Layanan pada:
Hari :
Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 – 11.00


Persyaratan :
1.    Surat pengantar RT.
2.    Mengisi formulir yang disediakan pemerintah Desa
3.    Fotokopi KK.
4.    Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
5.    KTP asli bagi yang perpanjang.
6.    Permohonan datang sendiri di kecamatan untuk di foto