Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu
lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
pemerintah desa dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. LPMD
sebagai Lembaga atau wadah yang di fasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan
mufakat. Sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. LPMD Desa Sobokerto diketuai
oleh Bapak Wagimen.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki tujuan diantaranya adalah:
1.Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.
3.Meningkatkan ekonomi kerakyatan dalam upaya
pengentasan kemiskinan.
4.Meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai
Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya
Alam (SDA) terutama dalam bidang agrobisnis dan pariwisata.